Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi identitas penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya untuk mendapatkan pelayanan publik. Dahulu NIK hanyalah sebatas nomor identitas yang tertera di KTP. Seiring waktu berjalan dan teknologi pelayanan publik yang semakin berkembang, maka NIK menjadi identitas utama yang digunakan sebagai tanda pengenal individu.
Struktur NIK
Sesuai Peraturan Mendagri, NIK memuat identitas berupa tanggal lahir, kode area dan nomor urut. NIK terdiri atas 16 digit angka, dengan perincian :
- 2 digit pertama menunjukkan kode provinsi
- 4 digit berikutnya menunjukkan kode area
- 6 digit berikutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK
- 4 digit berikutnya menunjukkan nomor urut
Pemanfaatan NIK
Dengan memiliki NIK yang valid, layanan publik dapat dimanfaatkan, termasuk pada layanan yang bersifat pribadi dan melekat pada individu.
Penyalahgunaan NIK
Dengan manfaat yang didapatkan dari NIK, maka siapapun yang memegang data NIK yang valid, berikut identitas pemlilik NIK, dapat memanfaatkan NIK untuk berbagai macam kepentingan, Termasuk diantaranya adalah penyalahgunaan.